Gereja adalah tempat peribadatan kaum kristiani. Sedangkan masjid adalah tempat peribadatan kaum Islam. Banyak yang bertanya-tanya bolehkan seorang Muslim melaksanaakan shalat di dalam gereja?.
Dalam hadits Nabi di jelaskan bahwa sahabat nabi, Ibnu Abbas r.a pernah melaksanakan shalat di dalam gereja yang tidak ada patung dan gambar-gambarnya. Pada zaman modern seperti saat ini, mungkin salah satu umat Islam pernah melakukan shalat di dalam gereja.
Kisah Nabi SAW Berinteraksi Dengan Tiang Masjid Nabawi Lakaknya Orang Hidup
Adapun hukum melaksanakan shalat di dalam gereja menurut Quraish Shuhab sebagaimana penjeladan hadits di atas adalah boleh selama tidak ada patung, gambar, atau apa saja yang bisa dipahami sebagai lambang atau simbol kemusyrikan atau kedurhakaan.
Dalam kitab Nayl al-Awthar, jilid II, halaman 150 karya Imam Asy-Syawkani dijelaskan bahwa Ibnu Abbas jmengerjakan sholat di bay’at kalau tidak ada gambar atau patung di dalamnya.
Kata bay’at bisa diartikan “gereja” atau “tempat peribadatan rahib”.
Sebab, menurut dia, adanya hal-hal itu di ruang sholat kaum Muslim dapat diduga sebagai restu atasnya. Memang Rasulullah SAW menyatakan:
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Telah dijadikan untukku dan umatku bumi seluruhnya sebagai masjid dan sarana penyucian.”
Source: republika.co.id